TPDI: Jangan Biarkan Jokowi Rusak Sistem Demokrasi dan Konstitusi demi Dinasti Politik
Kamis, 25 Januari 2024 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tegas menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen ASN.
“Ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat Politik maka pernyataan presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat,” ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi ini, kata dia, menunjukan sikap politik Jokowi ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya. Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak capres-cawapres 2.
”Ada kecenderungan kuat Presiden Jokowi hendak mendeclare dirinya akan berkampanye sekaligus bersikap memihak untuk memenangkan capres-cawapres 2,” katanya.
Padahal ketentuan pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 jelas membatasi ruang gerak dan melarang presiden mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye demi mewujudkan asas Pemilu yang jujur dan adil menurut UUD 1945 dan rasa keadilan publik.
“Inilah watak arogansi Jokowi yang tanpa malu-malu mempertontonkan sikapnya melecehkan prinsip pemilu yaitu sikap jujur dan adil sebagaimana digariskan di dalam pasal 22E ayat (1) UUD 45 dan dalam UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Dia menilai, sikap Presiden Jokowi berdaya rusak sangat tinggi terhadap demokrasi dan konstitusi pada Pemilu 2024 karena pada saat yang sama Jokowi juga sedang menghidupkan budaya politik Orde Baru (Orba) yaitu budaya mono loyalitas aparatur negara pada satu kekuatan politik tertentu guna melanggengkan dinasti politik dan nepotisme yang sudah dibangunnya selama ini.
“Ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat Politik maka pernyataan presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat,” ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi ini, kata dia, menunjukan sikap politik Jokowi ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya. Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak capres-cawapres 2.
”Ada kecenderungan kuat Presiden Jokowi hendak mendeclare dirinya akan berkampanye sekaligus bersikap memihak untuk memenangkan capres-cawapres 2,” katanya.
Padahal ketentuan pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 jelas membatasi ruang gerak dan melarang presiden mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye demi mewujudkan asas Pemilu yang jujur dan adil menurut UUD 1945 dan rasa keadilan publik.
“Inilah watak arogansi Jokowi yang tanpa malu-malu mempertontonkan sikapnya melecehkan prinsip pemilu yaitu sikap jujur dan adil sebagaimana digariskan di dalam pasal 22E ayat (1) UUD 45 dan dalam UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Dia menilai, sikap Presiden Jokowi berdaya rusak sangat tinggi terhadap demokrasi dan konstitusi pada Pemilu 2024 karena pada saat yang sama Jokowi juga sedang menghidupkan budaya politik Orde Baru (Orba) yaitu budaya mono loyalitas aparatur negara pada satu kekuatan politik tertentu guna melanggengkan dinasti politik dan nepotisme yang sudah dibangunnya selama ini.
Lihat Juga :