Tingkatkan Kerja Sama dengan Ormas Asing, Kemendagri Luncurkan Singo
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:21 WIB
loading...
Kemendagri luncurkan Sistem Informasi Ormas (Singo) untuk mempermudahkan dan meningkatkan pelayanan kerja sama dengan ormas asing. Foto/Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Ormas (Singo). Kehadiran Singo ini untuk mempermudahkan dan meningkatkan pelayanan kerja sama Kemendagri dengan ormas asing.
Kepala Pusat Fasilitasi kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendagri Nelson Simanjuntak mengatakan Singo menggantikan sistem tatap muka dan mempermudah kerja sama dengan beberapa pihak. Kerja sama itu untuk meningkatkan daya saing, mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
Aturan terkait kerja sama pemerintah daerah dengan ormas asing itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 363 ayat 1 menyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. (Baca juga: Mendagri Sebut Hanya 5 Provinsi yang Realisasi Belanjanya di Atas Rata-rata Nasional)
Adapun objek kerja dengan pihak luar itu, meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, dan promosi potensi daerah. Kerja sama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
“Kita optimalkan kemanfaatannya dan sinergitas program kerja sama ini, baik prioritas nasional, pemerintah daerah, dan ormas asing. Kita punya peta kekuataan hukum yang sudah mobile,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa malam (11/8/2020). (Baca juga infografis: Kemendagri Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online)
Kepala Pusat Fasilitasi kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendagri Nelson Simanjuntak mengatakan Singo menggantikan sistem tatap muka dan mempermudah kerja sama dengan beberapa pihak. Kerja sama itu untuk meningkatkan daya saing, mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
Aturan terkait kerja sama pemerintah daerah dengan ormas asing itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 363 ayat 1 menyatakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. (Baca juga: Mendagri Sebut Hanya 5 Provinsi yang Realisasi Belanjanya di Atas Rata-rata Nasional)
Adapun objek kerja dengan pihak luar itu, meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, dan promosi potensi daerah. Kerja sama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
“Kita optimalkan kemanfaatannya dan sinergitas program kerja sama ini, baik prioritas nasional, pemerintah daerah, dan ormas asing. Kita punya peta kekuataan hukum yang sudah mobile,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa malam (11/8/2020). (Baca juga infografis: Kemendagri Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online)
Lihat Juga :