Pernyataan Jokowi soal Presiden Kampanye Langgar Asas Pemilu Luber Jurdil
Kamis, 25 Januari 2024 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
CALS mengingatkan bahwa kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa. “Presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum itu bertentangan dengan pernyataan-pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral. Perubahan sikap tersebut dinilai membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum.
Baca juga: Perludem Minta Jokowi Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
CALS menilai tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden. “Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila aktif berkampanye, karena pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan bisa mempengaruhi keadilan pemilu melalui dua hal,” katanya.
Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
CALS berpendapat, keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Selain itu, pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum itu bertentangan dengan pernyataan-pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral. Perubahan sikap tersebut dinilai membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum.
Baca juga: Perludem Minta Jokowi Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
CALS menilai tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden. “Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila aktif berkampanye, karena pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan bisa mempengaruhi keadilan pemilu melalui dua hal,” katanya.
Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
CALS berpendapat, keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lihat Juga :