Anggaran Daerah Masih Mengendap di Bank, Pemda Harus Peka Krisis
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:32 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Sekitar Rp170 triliun dana pemerintah daerah (pemda) hingga kini masih mengendap di bank. Padahal, dana tersebut sangat diperlukan untuk mengakselerasi perekonomian yang mandek di masa pandemi ini.
Para pejabat daerah harus peka terhadap krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Tak ada alasan untuk tidak segera membelanjakan anggarannya. Sebab, para pejabat itu, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, telah dilindungi oleh UU Nomor 2/2020.
Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) . Di mana pelaksana dana stimulus tidak bisa digugat secara perdata, pidana, dan bukan dianggap sebagai kerugian negara.
Namun, dalam aturan tersebut tidak ada sanksi bagi pejabat yang memperlambat pencairan anggaran selama pandemi ini. “Makanya harus ada mekanisme sanksi yang berat bagi pejabat daerah maupun pelaksana teknis lapangan yang sengaja memperlambat pencairan dana,” kata pengamat ekonomi dari Indef, Bhima Yudhistira, ketika dihubungi kemarin.
Menurut Bhima, kunci percepatan belanja daerah ini ada pada cara pengisian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). “Ironisnya, DIPA baru diisi 40% oleh para pejabat teknis. Otomatis belanja pemerintah daerah serapannya juga rendah,” katanya.
Para pejabat daerah harus peka terhadap krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Tak ada alasan untuk tidak segera membelanjakan anggarannya. Sebab, para pejabat itu, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, telah dilindungi oleh UU Nomor 2/2020.
Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) . Di mana pelaksana dana stimulus tidak bisa digugat secara perdata, pidana, dan bukan dianggap sebagai kerugian negara.
Namun, dalam aturan tersebut tidak ada sanksi bagi pejabat yang memperlambat pencairan anggaran selama pandemi ini. “Makanya harus ada mekanisme sanksi yang berat bagi pejabat daerah maupun pelaksana teknis lapangan yang sengaja memperlambat pencairan dana,” kata pengamat ekonomi dari Indef, Bhima Yudhistira, ketika dihubungi kemarin.
Menurut Bhima, kunci percepatan belanja daerah ini ada pada cara pengisian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). “Ironisnya, DIPA baru diisi 40% oleh para pejabat teknis. Otomatis belanja pemerintah daerah serapannya juga rendah,” katanya.
Lihat Juga :