Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat Hukum Nilai Perkeruh Suasana Pilpres 2024
Rabu, 24 Januari 2024 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Dian mengatakan PSHK FH UII pun merekomendasikan pertama, Presiden Jokowi bersikap negarawan dengan tetap memegang teguh netralitas dan menghormati asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Pada pasal itu intinya menyebutkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa serta pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ferry Kurnia: Kepala Negara Harus Adil, Netral, dan Jangan Berpihak
“Kedua, Presiden tetap fokus dalam menyelesaikan sisa tugasnya sampai akhir tahun 2024 dan tidak melakukan manuver-manuver yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu 2024,” pungkasnya.
Pada pasal itu intinya menyebutkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa serta pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ferry Kurnia: Kepala Negara Harus Adil, Netral, dan Jangan Berpihak
“Kedua, Presiden tetap fokus dalam menyelesaikan sisa tugasnya sampai akhir tahun 2024 dan tidak melakukan manuver-manuver yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu 2024,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :