Soal Hak Presiden Kampanye, KIP: Harus Cuti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka
Rabu, 24 Januari 2024 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke publik,” ujar Arya.
Dia menegaskan cuti bagi presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye harus merupakan informasi publik terbuka.
"Cuti tersebut harus tertulis, disampaikan, dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," katanya.
Badan publik penyelenggara Pemilu dan pemilihan seperti KPU dan Bawaslu juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Ada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan serta seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," ungkap Arya.
Dia menegaskan cuti bagi presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye harus merupakan informasi publik terbuka.
"Cuti tersebut harus tertulis, disampaikan, dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," katanya.
Badan publik penyelenggara Pemilu dan pemilihan seperti KPU dan Bawaslu juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Ada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan serta seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," ungkap Arya.
(jon)
Lihat Juga :