Soal Hak Presiden Kampanye, KIP: Harus Cuti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka
Rabu, 24 Januari 2024 - 15:37 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha. Foto: mnctrijaya.com
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.
"Presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Di tengah pembahasan aturan terkait hal tersebut, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir TPN Singgung Etika
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyampaikan hak kampanye dibenarkan, namun dengan memperhatikan tata aturan.
"Presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Di tengah pembahasan aturan terkait hal tersebut, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir TPN Singgung Etika
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyampaikan hak kampanye dibenarkan, namun dengan memperhatikan tata aturan.
Lihat Juga :