Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Ingatkan Jokowi TAP MPR Nomor VI/2001 Tentang Etika
Rabu, 24 Januari 2024 - 14:50 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona mengingatkan Presiden Jokowi terkait TAP MPR No.VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait TAP MPR No.VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Hal itu merespons sekaligus mengkritisi pernyataan Presiden Jokowi soal Kepala Negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden Jokowi perlu diingatkan mengenai TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, rasa malu, dan tanggung jawab dalam menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa," kata Yance saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Yance mengakui memang ada aturan presiden bisa cuti. Tapi itu tidak akan menjamin presiden bisa berlaku netral dan adil. "Bisa saja terjadi, pagi hari bagi-bagi bansos atas nama presiden, lalu sore ikut mengampanyekan anaknya yang jadi cawapres," ujarnya.
Hal itu merespons sekaligus mengkritisi pernyataan Presiden Jokowi soal Kepala Negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden Jokowi perlu diingatkan mengenai TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, rasa malu, dan tanggung jawab dalam menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa," kata Yance saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
Yance mengakui memang ada aturan presiden bisa cuti. Tapi itu tidak akan menjamin presiden bisa berlaku netral dan adil. "Bisa saja terjadi, pagi hari bagi-bagi bansos atas nama presiden, lalu sore ikut mengampanyekan anaknya yang jadi cawapres," ujarnya.
Lihat Juga :