Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Ingatkan Jokowi TAP MPR Nomor VI/2001 Tentang Etika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait TAP MPR No.VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Hal itu merespons sekaligus mengkritisi pernyataan Presiden Jokowi soal Kepala Negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden Jokowi perlu diingatkan mengenai TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, rasa malu, dan tanggung jawab dalam menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa," kata Yance saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Yance mengakui memang ada aturan presiden bisa cuti. Tapi itu tidak akan menjamin presiden bisa berlaku netral dan adil. "Bisa saja terjadi, pagi hari bagi-bagi bansos atas nama presiden, lalu sore ikut mengampanyekan anaknya yang jadi cawapres," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Jokowi mengatakan meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. "Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Hal itu merespons sekaligus mengkritisi pernyataan Presiden Jokowi soal Kepala Negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden Jokowi perlu diingatkan mengenai TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, rasa malu, dan tanggung jawab dalam menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa," kata Yance saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Yance mengakui memang ada aturan presiden bisa cuti. Tapi itu tidak akan menjamin presiden bisa berlaku netral dan adil. "Bisa saja terjadi, pagi hari bagi-bagi bansos atas nama presiden, lalu sore ikut mengampanyekan anaknya yang jadi cawapres," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Jokowi mengatakan meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. "Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)