Cegah Kecelakaan, Pelaksana Jalan Tol Diminta Perhatikan Kecepatan dan Kondisi Truk

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:39 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah wajib melindungi nyawa publik sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Truk yang masuk ke jalan tol tidak boleh kurang dari 60 Km/jam sesuai dengan UU No. 22 tentang Jalan Raya, tidak boleh overload, lampu penerangan harus bagus," ucapnya.

Alumni ITS Surabaya ini mengingatkan, jika aparat yang bertugas di jalan tol terus menerus membiarkan maka mereka sama halnya melanggar undang-undang. Perlu ada ketegasan berupa kebijakan bahwa truk yang masuk tol harus dilengkapi penerangan dan tidak boleh kurang dari 60km/jam.

"Pemerintah perlu perhatian terhadap masalah ini, dan harus melindungi setiap nyawa. Apalagi, kondisi jalan tol masih rigid pavement (semen) tanpa dilapisi aspal, ban cepat panas, tergerus dan bisa meletus. Sudah disampaikan permukaan jalan tol tidak boleh rigid pavement,” ucapnya.

Seperti diketahui, bus rombongan pelajar SMAN 1 Sidoarjo mengalami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, Kamis, 18 Januari 2024 malam. Akibat kecelakaan ini, seorang guru tewas dan 8 siswa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Kecelakaan bermula saat truk bermuatan rambutan yang melaju dari Solo menuju Ngawi mengalami pecah ban dan oleng hingga menabrak pembatas jalan tol. Saat bersamaan dari arah belakang melaju bus rombongan siswa SMAN 1 Sidoarjo.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)