Cegah Kecelakaan, Pelaksana Jalan Tol Diminta Perhatikan Kecepatan dan Kondisi Truk

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:39 WIB
loading...
Cegah Kecelakaan, Pelaksana Jalan Tol Diminta Perhatikan Kecepatan dan Kondisi Truk
Anggota DPR periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono meminta pelaksana jalan tol memperhatikan kecepatan dan kondisi truk untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pelaksana jalan tol diminta memperhatikan kecepatan truk yang lewat di jalan tersebut. Hal itu penting untuk mencegah terulangnya insiden kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Anggota DPR periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas bus rombongan study tour pelajar SMA 1 Sidoarjo yang merenggut korban jiwa tersebut.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Sutining Hidayah guru SMA Negeri 1 Sidoarjo, semoga beliau diterima di sisi Allah SWT dan husnul khotimah," ucapnya saat mengunjungi rumah korban kecelakaan bus studi tour, Selasa (23/1/2024).

Menurut dia, permasalahan kecelakaan di jalan tol ini sudah disampaikan berkali-kali. Bus yang terlibat kecelakaan ini merupakan dampak dari truk yang overload atau melebihi kapasitas. "Tahu-tahu bannya meletus dan terguling ke kiri, kemudian bus dari belakang tidak sempat menghindar ke kiri jalan,” ucapnya.



Politikus Gerindra ini mengaku sudah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait truk yang tidak bisa jalan cepat karena overload sehingga under speed atau di bawah 30 Km/jam. Termasuk juga ke Kakorlantas Polri tentang permasalahan yang ada di jalan tol.

”Alhamdulillah responsnya baik serta akan ditindak lanjuti dengan memfilter betul truk - truk yang melewati jalan tol harus berkecepatan minimal 60 Km/jam dan dilengkapi dengan lampu penerangan yang cukup, karena kecelakaan yang sering terjadi adalah disundul dari belakang akibat dari penerangan truk yang kurang,” katanya.



Dia menyebut, korban kecelakaan di tol sudah cukup banyak di antaranya, mantan Kabasarnas Laksda TNI (Purn) Yayun Riyanto, kemudian mantan Dirjen PU Hermanto Dardak. “Kecelakaan yang terjadi sama yaitu menyeruduk truk yang berkecepatan rendal. Ini tidak boleh terus menerus terjadi,” katanya.

Berdasarkan informasi dari mantan Dirjen Darat Kemenhub yang saat ini sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Irjen Pol (Purn) Budi Setiadi bahwa sekarang ini sudah terjadi 20 kecelakaan setiap hari dan ini sudah sangat memperihatinkan.

"Pemerintah wajib melindungi nyawa publik sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Truk yang masuk ke jalan tol tidak boleh kurang dari 60 Km/jam sesuai dengan UU No. 22 tentang Jalan Raya, tidak boleh overload, lampu penerangan harus bagus," ucapnya.

Alumni ITS Surabaya ini mengingatkan, jika aparat yang bertugas di jalan tol terus menerus membiarkan maka mereka sama halnya melanggar undang-undang. Perlu ada ketegasan berupa kebijakan bahwa truk yang masuk tol harus dilengkapi penerangan dan tidak boleh kurang dari 60km/jam.

"Pemerintah perlu perhatian terhadap masalah ini, dan harus melindungi setiap nyawa. Apalagi, kondisi jalan tol masih rigid pavement (semen) tanpa dilapisi aspal, ban cepat panas, tergerus dan bisa meletus. Sudah disampaikan permukaan jalan tol tidak boleh rigid pavement,” ucapnya.

Seperti diketahui, bus rombongan pelajar SMAN 1 Sidoarjo mengalami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, Kamis, 18 Januari 2024 malam. Akibat kecelakaan ini, seorang guru tewas dan 8 siswa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Kecelakaan bermula saat truk bermuatan rambutan yang melaju dari Solo menuju Ngawi mengalami pecah ban dan oleng hingga menabrak pembatas jalan tol. Saat bersamaan dari arah belakang melaju bus rombongan siswa SMAN 1 Sidoarjo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)