Godok RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Dukung DPR Bentuk Tim Bersama
Rabu, 12 Agustus 2020 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, memandang ada perbedaan mendasar tim tersebut dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka menilai tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar ‘stempel’ agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.
Padahal, hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draf RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sementara, tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Hasil itu kemudian dijadikan oleh Panja Baleg sebagai bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. (Baca juga: Manfaat RUU Cipta Kerja Diarahkan Selesaikan Keruwetan Regulasi dan Investasi )
“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk menggugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Said, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa klaster ketenagakerjaan yang sudah tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi. Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam regulasi itu, seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
Padahal, hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draf RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sementara, tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Hasil itu kemudian dijadikan oleh Panja Baleg sebagai bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. (Baca juga: Manfaat RUU Cipta Kerja Diarahkan Selesaikan Keruwetan Regulasi dan Investasi )
“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk menggugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Said, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa klaster ketenagakerjaan yang sudah tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi. Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam regulasi itu, seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
(thm)
Lihat Juga :