Godok RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Dukung DPR Bentuk Tim Bersama

Rabu, 12 Agustus 2020 - 02:03 WIB
loading...
Godok RUU Cipta Kerja,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPR berencana membentuk tim bersama dengan serikat pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) . Bak gayung bersambut, kalangan pekerja pun mengapresiasi langkah tersebut.

Wacana itu mengemuka dalam sarasehan antara pimpinan DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR, dan empat perwakilan federasi dan konfederasi serikat pekerja, Selasa (11/8/2020). Keempat serikat pekerja tersebut yaitu KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

“Kami sepakat atas arahan Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya.

Tim itu rencananya akan mulai rapat pada 18 Agustus. Rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam. (Baca juga: Hasil Survei: RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Pasca Pandemi)

“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegas dia.

Sebelumnya, para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, memandang ada perbedaan mendasar tim tersebut dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka menilai tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar ‘stempel’ agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

Padahal, hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draf RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sementara, tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Hasil itu kemudian dijadikan oleh Panja Baleg sebagai bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. (Baca juga: Manfaat RUU Cipta Kerja Diarahkan Selesaikan Keruwetan Regulasi dan Investasi )

“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk menggugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, menurut Said, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa klaster ketenagakerjaan yang sudah tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi. Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam regulasi itu, seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Rektor UICI: Pendidikan...
Rektor UICI: Pendidikan Digital Perkuat SDM Pekerja KSPSI
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
SPPI Kerja Sama dengan...
SPPI Kerja Sama dengan 3 Asosiasi Perikanan Taiwan
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja Teriak...
Serikat Pekerja Teriak Desak Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dibatalkan
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ngotot Bentuk Serikat...
Ngotot Bentuk Serikat Pekerja, Petugas Ambulans DKI Jakarta di-PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved