Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:25 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, penanganan perkara Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.



Ade menyebut upaya penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya.

"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade.

Ia mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan pada praperadilan pertama. Ade yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap sdr FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," katanya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip, Selasa (22/1/2024).

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved