Tegas! Komitmen Ganjar-Mahfud Terkait Masyarakat Adat: No One Left Behind
Minggu, 21 Januari 2024 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan, ketika saya membatalkan 14 pasal undang-undang wilayah pesisir justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan," urai Mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Mahfud pun mengungkap bahwa saat ini ada 20 ribu lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih. "Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara enggak boleh ada penduduk di situ,” ujarnya.
“Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, hukum masyarakat, hukum adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," tandasnya.
Mahfud pun mengungkap bahwa saat ini ada 20 ribu lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih. "Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara enggak boleh ada penduduk di situ,” ujarnya.
“Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, hukum masyarakat, hukum adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :