Soal OTT Anggota DPR, Bamsoet Minta KPK Lebih Kedepankan Pencegahan

Senin, 07 Mei 2018 - 11:21 WIB
Soal OTT Anggota DPR, Bamsoet Minta KPK Lebih Kedepankan Pencegahan
Soal OTT Anggota DPR, Bamsoet Minta KPK Lebih Kedepankan Pencegahan
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Permintaan pria yang akrab disapa Bamsoet itu menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan tiga orang tersangka lainnya beberapa hari lalu.

Terkait OTT KPK itu, Bamsoet mengaku tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan kembali Anggota DPR RI agar selalu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Bamsoet juga meminta kepada anggota DPR untuk mematuhi ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. "Khususnya Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (7/5/2018).

Adapun OTT KPK itu dilakukan pada Sabtu 5 Mei 2018. Amin Santono ditangkap dalam dugaan penerimaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

Informasi soal dugaan suap itu diketahui KPK terjadi di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma pada Jumat 4 Mei 2018 malam. Pertemuan tersebut melibatkan AMS (Amin Santono) Anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast).

KPK menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap. Sementara terhadap pengepul, yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)