Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Penangkapan Palti Hutabarat
Sabtu, 20 Januari 2024 - 07:21 WIB
loading...
A
A
A
"Yang di kedepankan sesungguhnya adalah rezim kebebasan berpendapat atau berekspresi apalagi yang disuarakan adalah soal adanya penyalahgunaan kekuasaan. Di sini seharusnya pendekatan hukum harus diminimalkan," urainya.
TPN lanjut Firman, juga menyayangkan mengapa polisi harus melakukan intervensi, sementara Bawaslu menyatakan kasus ini sudah selesai.
"Kami pun mengkoreksi agar Bawaslu jangan menjadi lembaga yang mengumpan bola kepada lembaga lain sehingga menjadi cara untuk mengkriminalisasi rakyat sebagai pemilik hak konstitusional," ujar Firman.
Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun berharap, agar yang menjadi prioritas adalah penanganan perkara atau isu penyelenggaraan Pemilu. "Bukan masuk kepada UU ITE yang mengancam siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penanganan Pemilu," tegasnya.
TPN lanjut Firman, juga menyayangkan mengapa polisi harus melakukan intervensi, sementara Bawaslu menyatakan kasus ini sudah selesai.
"Kami pun mengkoreksi agar Bawaslu jangan menjadi lembaga yang mengumpan bola kepada lembaga lain sehingga menjadi cara untuk mengkriminalisasi rakyat sebagai pemilik hak konstitusional," ujar Firman.
Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun berharap, agar yang menjadi prioritas adalah penanganan perkara atau isu penyelenggaraan Pemilu. "Bukan masuk kepada UU ITE yang mengancam siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penanganan Pemilu," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :