DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Bersama Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, KSPI bersama dengan 3 konfederasi serikat buruh lainnya yakni KSPSI Andi Gani, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI dari Lomenik dan serikat pekrja lainnya seperti MSPI dan PPMI mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasvo Ahmad bersama Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan Panja RUU Ciptaker yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.
“(Agar) Para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Iqbal di kesempatan sama.
Menurut Iqbal, ini kesempatan luar biasa karena kaum buruh diberi ruang untuk diserap dan didengar aspirasinya. Pihaknya mengharapkan Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh.
Bahkan, Iqbal melanjutkan, jika nanti kalau dalam diskusi-diskusi dalam tim bersama DPR dan serikat buruh ini memutuskan bahwa ada ketentuan yang perlu dikeluarkan maka akan keluarkan, kalau memang itu perlu. Kalau memang tidak perlu dikeluarkan, pihaknya memastikan bahwa harapan serikat buruh bahwa UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direduksi, tidak didowngrade dan tidak dikurangi. (Baca juga: Elektabilitas Prabowo Klimaks, Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Paslon)
“Tapi hal-hal yang belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 kita diskusikan seperti tentang, digital economy, pekerja paruh waktu dan lain-lainnya,” harapnya.
“(Agar) Para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Iqbal di kesempatan sama.
Menurut Iqbal, ini kesempatan luar biasa karena kaum buruh diberi ruang untuk diserap dan didengar aspirasinya. Pihaknya mengharapkan Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh.
Bahkan, Iqbal melanjutkan, jika nanti kalau dalam diskusi-diskusi dalam tim bersama DPR dan serikat buruh ini memutuskan bahwa ada ketentuan yang perlu dikeluarkan maka akan keluarkan, kalau memang itu perlu. Kalau memang tidak perlu dikeluarkan, pihaknya memastikan bahwa harapan serikat buruh bahwa UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direduksi, tidak didowngrade dan tidak dikurangi. (Baca juga: Elektabilitas Prabowo Klimaks, Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Paslon)
“Tapi hal-hal yang belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 kita diskusikan seperti tentang, digital economy, pekerja paruh waktu dan lain-lainnya,” harapnya.
(kri)
Lihat Juga :