Polri Buka Kesempatan Penyandang Disabilitas Ikut Seleksi, Bakal Isi Posisi Ini
Rabu, 17 Januari 2024 - 10:51 WIB
loading...
As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, SSDM Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara. FOTO/HUMAS POLRI
A
A
A
JAKARTA - Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri memulai proses rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024. Tahun ini, SSDM Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara.
"Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo dikutip, Rabu (17/1/2024).
Dedi menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan SIPSS yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Baca juga: Rekrutmen Polri: 56 Hafidz Quran, 410 Suku Pedalaman, dan 3.500 Orang Asli Papua
Selain itu, Dedi menyebutkan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi bagian Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo dikutip, Rabu (17/1/2024).
Dedi menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan SIPSS yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Baca juga: Rekrutmen Polri: 56 Hafidz Quran, 410 Suku Pedalaman, dan 3.500 Orang Asli Papua
Selain itu, Dedi menyebutkan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi bagian Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Lihat Juga :