Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Jaksa menyatakan pria yang biasa disapa Setnov itu terbukti melakukan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan penjara." ujar JPU Abdul Basyir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Seperti diketahui, Sidang perkara Setnov digelar mulai 13 Desember 2018. Setnov didakwa melakukan korupsi dan mengintervensi proyek e-KTP.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa bersama dengan sembilan pihak melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dia didakwa menerima uang USD7,3 juta terkait proyek e-KTP.Jaksa menyebut, dalam surat dakwaan, Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP.
Jaksa menyatakan pria yang biasa disapa Setnov itu terbukti melakukan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan penjara." ujar JPU Abdul Basyir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Seperti diketahui, Sidang perkara Setnov digelar mulai 13 Desember 2018. Setnov didakwa melakukan korupsi dan mengintervensi proyek e-KTP.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa bersama dengan sembilan pihak melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dia didakwa menerima uang USD7,3 juta terkait proyek e-KTP.Jaksa menyebut, dalam surat dakwaan, Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP.
(dam)