KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:50 WIB
loading...
KPU Tolak Putusan PTUN,...
Kuasa Hukum Irman Gusman, R Ahmad Waluya Muharam mengingatkan kengototan KPU yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam DCT Pemilu Anggota DPD dari Sumatera Barat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman, R Ahmad Waluya Muharam mengingatkan kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD dari Sumatera Barat. Menurutnya, Pemilu DPD RI untuk Sumatera Barat berpotensi inkonstitusional karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan keputusan KPU atas DCT tersebut.

“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” ujar Waluya yang berasal dari Kantor Hukum Zoelva & Partners ini, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum

KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Waluya menjelaskan PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman yang dicoret dari DCT Pemilu DPD. Bahkan, PTUN pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (Pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” jelas Waluya.

Atas sikap KPU ini, menurut Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata dia.

KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara karena hasil Pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.

“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk "menggugat" hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” tandasnya.

Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.

Tindakan pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional tentunya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Kerugian negara tidak hanya sampai di sini. Pelipatan suratnya, pengawasannya, serta distribusinya berkontribusi memperbesar angka kerugian negara tersebut.

PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap Anggota DPD di Pemilu 2024.

Baca juga: Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum

"Pemilu yang tetap dipaksakan terlaksana di atas DCT yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum ini tentu dengan sendirinya batal demi hukum. Dan pemungutan suara ulang menjadi keharusan berikutnya. Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta ini," pungkas Waluya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Fahira Idris Sampaikan...
Fahira Idris Sampaikan 5 Rekomendasi Pemutakhiran Data PBI JKN, Ini Poinnya
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved