Bimanesh Ungkap Permintaan Fredrich Ubah Skenario Medis Setnov

Kamis, 19 April 2018 - 17:16 WIB
Bimanesh Ungkap Permintaan Fredrich Ubah Skenario Medis Setnov
Bimanesh Ungkap Permintaan Fredrich Ubah Skenario Medis Setnov
A A A
JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo mengaku diminta oleh pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi untuk mengubah skenario medis kliennya yang semula hipertensi menjadi kecelakaan.

‎Awalnya, Bimanesh saat sedang istirahat mendapatkan telepon dari Fredrich sekitar pukul 17.30 WIB pada 16 November 2017. Saat itu Fredrich langsung meminta Bimanesh mengubah skenario medis Setnov.

"Ketika saya sedang tidur, ketika hampir maghrib, saya terbangun oleh telepon (dari) terdakwa, dia bilang 'Dok skenarionya kecelakaan'. Maksudnya apa, dia tidak bilang, saya bingung, kenapa, kan pasien mau berobat karena hipertensi, tapi jadi kecelakaan," kata Bimanesh saat bersaksi untuk Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Setelah mengatakan itu, kata Bimanesh, Fredrich langsung menutup telepon. Dia merasa ada kejanggalan atas permintaan Fredrich yang ingin mengubah skenario medis Setnov menjadi kecelakaan.

Permintaan Fredrich itu dikatakannya sudah diungkapkan sejak pagi hari, namun dengan alasan Setnov mengalami hipertensi. "‎Karena pagi minta dirawat, saya tidak tahu skenario apa, jadi saya pasif saja, saya tidak menindaklanjuti, karena tidak ada keterkaitan, karena ada pasien dirawat hipertensi," klaimnya.

Bimanesh mengaku ‎sempat menghubungi kembali Fredrich. Namun teleponnya mati. Tak lama, Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, Dokter Alia menghubungi Bimanesh dan mengatakan dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak mau melayani Setnov.

"Di situ saya bilang, keterkaitan saya apa, dia bilang bisa ke sini segera enggak dok. Karena saya mau Salat Maghrib, saya bilang ini urusannya dengan Michael, kenapa ke saya yang telepon," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret Setnov.

Fredrich disebut bekerja sama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2937 seconds (0.1#10.140)