Ketua DPP Perindo Desak Pihak yang Intimidasi Purnawirawan TNI-Polri agar Tak Hadiri Deklarasi Ganjar-Mahfud Diusut Tuntas
Minggu, 14 Januari 2024 - 21:53 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan SIber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mendesak pihak yang intimidasi purnawirawan TNI-Polri agar tak hadiri deklarasi Ganjar-Mahfud diusut tuntas. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku menerima informasi ada purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diintimidasi untuk tidak hadir dalam acara deklarasi dukungan di DBL Arena, Surabaya, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan SIber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, purnawirawan itu sudah menjadi warga sipil. Seluruh kehidupannya tak lagi diatur oleh lembaga TNI-Polri kecuali sistem penggajiannya sebagai hak mereka.
Baca juga: Ganjar Dapat Info Purnawirawan TNI-Polri Pendukungnya Sempat Diintimidasi agar Tak Hadiri Deklarasi
”Aneh sekali mereka dilarang untuk hadiri deklarasi paslon pilihannya. Indonesia negara demokrasi dan negara hukum. Seluruh hak hidup purnawirawan dilindungi hukum sebagai warga sipil,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Mantan anggota Komisi I DPR ini mempertanyakan alasan melarang purnawirawan membela dan ikut kampanye pasangan calon (paslon) 1 maupun 3. ”Jika betul intimidasi berupa larangan itu ada perlu diusut tuntas oleh aparat hukum. Dan pihak tersebut harus dikenai sanksi hukum sesuai regulasinya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan SIber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, purnawirawan itu sudah menjadi warga sipil. Seluruh kehidupannya tak lagi diatur oleh lembaga TNI-Polri kecuali sistem penggajiannya sebagai hak mereka.
Baca juga: Ganjar Dapat Info Purnawirawan TNI-Polri Pendukungnya Sempat Diintimidasi agar Tak Hadiri Deklarasi
”Aneh sekali mereka dilarang untuk hadiri deklarasi paslon pilihannya. Indonesia negara demokrasi dan negara hukum. Seluruh hak hidup purnawirawan dilindungi hukum sebagai warga sipil,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Mantan anggota Komisi I DPR ini mempertanyakan alasan melarang purnawirawan membela dan ikut kampanye pasangan calon (paslon) 1 maupun 3. ”Jika betul intimidasi berupa larangan itu ada perlu diusut tuntas oleh aparat hukum. Dan pihak tersebut harus dikenai sanksi hukum sesuai regulasinya,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :