Yusril Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Janggal, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Januari 2024 - 13:28 WIB
loading...
Yusril Sebut Kasus Dugaan...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta, agar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung secara tergesa-gesa. Karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi melakukan penyelidikan.

"Ya kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan, hari itu juga. Loh itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," sambungnya.

Baca juga: Firli Bahuri Klaim Tak Pernah Terlibat Pemerasan hingga Gratifikasi

Tidak hanya itu, Yusril menilai kejanggalan lainnya adalah karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan bahwa SYL diperas.

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan enggak ketemu ya, sampai hari itu belum ada buktinya," katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri tak diterima.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tau kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah tulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," katanya.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya itu mencampur adukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Rekomendasi
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved