Siang Ini DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU terkait Pencalonan Gibran
Senin, 15 Januari 2024 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sekitar pukul 11.25 WIB, persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruang sidang. Terlihat jajaran KPU turut hadir di ruang sidang tersebut yakni, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin dan August Mellaz. Sedangkan yang lainnya hadir secara daring.
Selain itu, turut hadir di ruang sidang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Hingga kini persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Diketahui, pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Selain itu, turut hadir di ruang sidang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Hingga kini persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Diketahui, pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)
Lihat Juga :