Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 14 Januari 2024 - 10:52 WIB
loading...
Berkas Kasus Senpi Ilegal...
Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus senpi ilegal Dito Mahendra ke PN Jaksel. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tak hanya berkas perkara dan dakwaan saja, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan barang bukti serta kewenangan penahanan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut. “Berkas perkara Dito Mahendra sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (14/1/2024).

Haryoko mengatakan, pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada Kamis, 4 Januari lalu. Sedangkan jumlah jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini sebanyak empat orang.

Baca juga: Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya

Seperti diketahui, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret 2023 lalu.

Adapun kasus senpi ilegal ini berawal dari penggeledahan penyidik KPK terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 3 Maret 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi.

Baca juga: Nyawa Jenderal Kopassus Ini Bakal Melayang Jika 1 Menit Terlambat Pindah Tempat saat Operasi Timtim

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi, yang belakangan terungkap 9 di antaranya ilegal. Kesembilan senpi ilegal yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Selain itu, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther, serta ratusan butir amunisi.

Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Berita Terkini
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved