Pemuda Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Kawendra: Apresiasi untuk Polri

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:24 WIB
loading...
Pemuda Ancam Tembak...
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kawendra Lukistian mengapresiasi Polri menangkap pemuda berinisial AWK (23). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kawendra Lukistian mengapresiasi Polri menangkap pemuda berinisial AWK (23). Diketahui, Bareskrim Polri menangkap AWK yang diduga menyampaikan pesan bernada ancaman dengan narasi ingin menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

“Apresiasi untuk Polri yang gercep (gerak cepat, red) dan sigap menangani hal tersebut,” kata Kawendra yang juga sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu, Sabtu (13/1/2024).

Pria yang akrab disapa Kawe ini pun mengajak sama-sama menjaga iklim demokrasi. “Mari sama-sama jaga iklim demokrasi agar senantiasa penuh kekeluargaan, kalau menghangat tidak apa-apa, tapi jangan berlebihan, karena kita sesama anak bangsa. Yang perlu diingat adalah, perbedaan hanya sementara persaudaraan selamanya,” pungkas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.



Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa pelaku akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur. “Untuk pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim. Saat ini sedang dalam perjalanan dari TKP (tempat kejadian perkara, red) ke Polda Jatim,” kata Sandi kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Sandi menjelaskan bahwa penanganan kasus pengancaman tersebut dilakukan secara bersama tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur. “Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan, Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari pelaku.

“Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku AWK menebarkan ancaman tersebut melalui akun Tiktok @calonistri71600.

“Untuk yang dilakukan oleh AWK dalam hal ini dia menggunakan akun Tiktok @calonistri71600. Ini yang telah menyampaikan cuitan masalah isu yang berkembang di media sosial. Jadi akunnya yang tadi sekali lagi @calonistri71600,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim gabungan, Sandi menyebutkan bahwa pelaku AWK mengakui perbuatannya terkait ancaman tersebut.

“Introgasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan, dia yang punya akun tersebut,” jelas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)