Nurul Ghufron Tegaskan Independensi KPK Tak Akan Goyah Hanya karena Gaji

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
Nurul Ghufron Tegaskan Independensi KPK Tak Akan Goyah Hanya karena Gaji
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, independensi KPK tidak akan tergoyahkan hanya karena masalah gaji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara terkait polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam PP tersebut juga mengatur mengenai penggajian bagi pegawai KPK.

Beberapa pihak menilai sistem penggajian pegawai KPK yang diatur dalam PP akan menggerus independensi pegawai lembaga antikorupsi itu. Padahal kata Ghufron, tudingan tersebut malah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji. "Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan indepensi pegawai KPK hanya karena Gaji," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Ghufron menjelaskan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum. "Dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," jelasnya. (Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK)

Tidak hanya itu, independensi pegawai KPK sudah ditanamkan sejak rekrutmen. Sehingga independensi sangat kuat dan tidak mudah digoyahkan hanya karena gaji. "Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," ungkapnya. (Baca juga: Sistem Penggajian Pegawai KPK dalam PP 41 Tahun 2020 Kemunduran dan Rentan Korupsi)

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian di ayat (2) disebutkan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)