Sistem Penggajian Pegawai KPK dalam PP 41 Tahun 2020 Kemunduran dan Rentan Korupsi

Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
Sistem Penggajian Pegawai...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif menyebut komponen gaji bagi pegawai KPK yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 sebagai kemunduran yang luar biasa.

Laode Muhammad Syarif menyatakan telah membaca isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Syarif lantas menyoroti secara spesifik ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP tersebut sehubungan dengan gaji dan tunjangan.

Syarif membeberkan, jika disimpulkan maka komponen gaji pegawai KPK berdasarkan PP tersebut ada tiga. Masing-masing yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus yang dapat diberikan kalau masih kurang. Padahal, kata dia, selama ini gaji para pegawai KPK menggunakan sistem single salary. Sistem ini pun telah diperjuangkan KPK sebelumnya.

"Dari KPK memperjuangkan semua kementerian/lembaga/pemerintah daerah menganut 'single salary system' agar terukur dan tidak gampang korupsi tapi yang terjadi. Tapi pemerintah malah mengganti sistem penggajian KPK dan mengikuti model ASN yang rentan korupsi. Ini kemunduran luar biasa," ujar Syarif saat berbincang dengan SINDOnews, Minggu (9/8/2020).(Baca juga: Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya ).

Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia ini membeberkan, ketentuan ayat (2) pada Pasal 9 PP tersebut yang menyebutkan bahwa kalau masih kurang gaji dan tunjangan pegawai maka akan diadakan tunjangan khusus dengan Peraturan Presiden (Perpres) menunjukkan bahwa sistem penggajian yang makin kacau. "Sistem penggajian yang makin kacau dan (berpotensi) makin rentan korupsi," tegasnya.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi,"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sedangkan ayat (2) termaktub,"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."(Baca juga: ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved