Sistem Penggajian Pegawai KPK dalam PP 41 Tahun 2020 Kemunduran dan Rentan Korupsi

Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
Sistem Penggajian Pegawai KPK dalam PP 41 Tahun 2020 Kemunduran dan Rentan Korupsi
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif menyebut komponen gaji bagi pegawai KPK yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 sebagai kemunduran yang luar biasa.

Laode Muhammad Syarif menyatakan telah membaca isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Syarif lantas menyoroti secara spesifik ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP tersebut sehubungan dengan gaji dan tunjangan.

Syarif membeberkan, jika disimpulkan maka komponen gaji pegawai KPK berdasarkan PP tersebut ada tiga. Masing-masing yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus yang dapat diberikan kalau masih kurang. Padahal, kata dia, selama ini gaji para pegawai KPK menggunakan sistem single salary. Sistem ini pun telah diperjuangkan KPK sebelumnya.

"Dari KPK memperjuangkan semua kementerian/lembaga/pemerintah daerah menganut 'single salary system' agar terukur dan tidak gampang korupsi tapi yang terjadi. Tapi pemerintah malah mengganti sistem penggajian KPK dan mengikuti model ASN yang rentan korupsi. Ini kemunduran luar biasa," ujar Syarif saat berbincang dengan SINDOnews, Minggu (9/8/2020).(Baca juga: Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya ).

Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia ini membeberkan, ketentuan ayat (2) pada Pasal 9 PP tersebut yang menyebutkan bahwa kalau masih kurang gaji dan tunjangan pegawai maka akan diadakan tunjangan khusus dengan Peraturan Presiden (Perpres) menunjukkan bahwa sistem penggajian yang makin kacau. "Sistem penggajian yang makin kacau dan (berpotensi) makin rentan korupsi," tegasnya.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi,"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sedangkan ayat (2) termaktub,"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."(Baca juga: ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)