Sistem Penggajian Pegawai KPK dalam PP 41 Tahun 2020 Kemunduran dan Rentan Korupsi

Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
Sistem Penggajian Pegawai...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif menyebut komponen gaji bagi pegawai KPK yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 sebagai kemunduran yang luar biasa.

Laode Muhammad Syarif menyatakan telah membaca isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Syarif lantas menyoroti secara spesifik ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP tersebut sehubungan dengan gaji dan tunjangan.

Syarif membeberkan, jika disimpulkan maka komponen gaji pegawai KPK berdasarkan PP tersebut ada tiga. Masing-masing yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus yang dapat diberikan kalau masih kurang. Padahal, kata dia, selama ini gaji para pegawai KPK menggunakan sistem single salary. Sistem ini pun telah diperjuangkan KPK sebelumnya.

"Dari KPK memperjuangkan semua kementerian/lembaga/pemerintah daerah menganut 'single salary system' agar terukur dan tidak gampang korupsi tapi yang terjadi. Tapi pemerintah malah mengganti sistem penggajian KPK dan mengikuti model ASN yang rentan korupsi. Ini kemunduran luar biasa," ujar Syarif saat berbincang dengan SINDOnews, Minggu (9/8/2020).(Baca juga: Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya ).

Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia ini membeberkan, ketentuan ayat (2) pada Pasal 9 PP tersebut yang menyebutkan bahwa kalau masih kurang gaji dan tunjangan pegawai maka akan diadakan tunjangan khusus dengan Peraturan Presiden (Perpres) menunjukkan bahwa sistem penggajian yang makin kacau. "Sistem penggajian yang makin kacau dan (berpotensi) makin rentan korupsi," tegasnya.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi,"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sedangkan ayat (2) termaktub,"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."(Baca juga: ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
Rekomendasi
PB POBSI Harap Kehadiran...
PB POBSI Harap Kehadiran Juara Dunia Pacu Semangat Atlet Biliar Indonesia
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
Trump Bongkar 8 Kecurangan...
Trump Bongkar 8 Kecurangan China dalam Praktik Perdagangan Global
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Merdeka Sore Ini
19 menit yang lalu
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
1 jam yang lalu
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
1 jam yang lalu
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
1 jam yang lalu
Profil Komjen Pol Makhruzi...
Profil Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris BNPP RI Lulusan Seba Milsuk dan Akpol
1 jam yang lalu
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
2 jam yang lalu
Infografis
Pulau Kucing Diprediksi...
Pulau Kucing Diprediksi Punah dalam Beberapa Tahun Mendatang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved