Pemerintah Tetapkan BPIH 2018, Ini Rinciannya

Kamis, 12 April 2018 - 10:43 WIB
Pemerintah Tetapkan BPIH 2018, Ini Rinciannya
Pemerintah Tetapkan BPIH 2018, Ini Rinciannya
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April lalu. Biaya haji dari Embarkasi Makassar tertinggi bila dibandingkan dengan embarkasi lain.

Di dalam keppres ini diatur mengenai dua hal pokok, yaitu besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi. "BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan living cost atau biaya hidup selama di Tanah Suci," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Ahda Barori di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Adapun BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, living cost, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. Menurut Ahda, jamaah haji reguler yang akan diberangkatkan pada tahun ini sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu uang yang harus dilunasi adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi."Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada bank penerima setoran BPIH yang ditunjuk BPKH," ujarnya. Ahda mengatakan bahwa Kemenag selaku penyelenggara ibadah haji saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang mengatur perihal teknis pelunasan BPIH.
Pemerintah Tetapkan BPIH 2018, Ini Rinciannya

Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Noer Aliya Fitra menambahkan bahwa kemungkinan besar pelunasan BPIH dimulai minggu depan untuk tahap satu dengan rentang waktu selama tiga minggu. Adapun tahap kedua dilaksanakan pada pertengahan Mei dengan waktu selama dua minggu.

"Tahap satu untuk jamaah lunas yang menunda berangkat pada musim haji tahun lalu dan jamaah nomor urut porsi yang belum haji dan sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah," urainya.

Adapun tahap kedua untuk jamaah yang mengalami kegagalan sistem, nomor urut porsi yang masuk kuota tahun ini yang sudah pernah haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah, calon jamaah haji lanjut usia (lansia) yang berumur minimal 75 tahun dan pendampingnya serta jamaah cadangan sebanyak 5%.

Noer Aliya Fitra menjelaskan bahwa BPIH dari Embarkasi Makassar paling mahal karena jaraknya paling jauh dari Arab Saudi. "Komponen terbesar BPIH itu kan biaya penerbangan, semakin jauh jaraknya maka makin mahal. Semakin ke barat biayanya lebih murah, sedangkan semakin ke timur lebih mahal," jelasnya.

Adapun mengenai penggantian jamaah yang namanya telah ditetapkan untuk berhak melunasi BPIH tahun ini dan tiba-tiba yang bersangkutan meninggal setelah pengumuman calon jamaah haji (calhaj) 2018, maka bisa digantikan oleh suaminya, istrinya atau anak kandung atau menantunya.

Syaratnya dengan menunjukkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), surat kuasa penunjukan, dan surat kuasa mendapat pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat. "Selain itu ada surat tanggung jawab mutlak yang menerangkan bahwa jika ada gugatan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan (pengganti calhaj yang meninggal)," paparnya.

Pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota jamaah haji sebanyak 221.000 orang dengan perincian 204.000 jamaah haji reguler dan 17.000 jamaah haji khusus. "Kuotanya sama seperti tahun lalu," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2267 seconds (0.1#10.140)