Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya.
Senada, pakar hukum tata negara dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris, menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.
KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas mantan anggota DPD RI ini. “Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Senada, pakar hukum tata negara dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris, menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.
KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas mantan anggota DPD RI ini. “Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :