Prabowo Sebut Go*bl*k Bisa Dinilai Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Belum Ada yang Lapor
Rabu, 10 Januari 2024 - 16:14 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Calon Presiden (Capres) nomor dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan Goblok bisa melanggar aturan Pemilu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan 'Goblok' bisa melanggar aturan Pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau peserta pemilu lain.
Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo tersebut.
"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," katanya. Baca juga: Momen Prabowo Tersenyum Tipis saat Kemhan Dikritik Anies
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau peserta pemilu lain.
Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo tersebut.
"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," katanya. Baca juga: Momen Prabowo Tersenyum Tipis saat Kemhan Dikritik Anies
Lihat Juga :