Prabowo Sebut Go*bl*k Bisa Dinilai Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Belum Ada yang Lapor

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:14 WIB
loading...
Prabowo Sebut Go*bl*k...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Calon Presiden (Capres) nomor dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan Goblok bisa melanggar aturan Pemilu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan 'Goblok' bisa melanggar aturan Pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau peserta pemilu lain.

Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo tersebut.

"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," katanya. Baca juga: Momen Prabowo Tersenyum Tipis saat Kemhan Dikritik Anies
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Rekomendasi
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved