Prabowo Sebut Go*bl*k Bisa Dinilai Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Belum Ada yang Lapor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan 'Goblok' bisa melanggar aturan Pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau peserta pemilu lain.
Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo tersebut.
"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," katanya.
Namun, Bagja menegaskan, Bawaslu akan mendalami kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk. Sebab pascaucapan tersebut, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang saat itu berada di lokasi pidato Prabowo.
"Belum, belum (ada laporan). Kalau di Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," katanya.
Seperti diketahui, Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, menghadiri sebuah acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran yang diadakan di GOR Remaja, Provinsi Riau, Selasa (9/1/2024).
Dalam momentum itu, Prabowo menyampaikan tanggapannya terhadap kritik yang diajukan oleh Anies Baswedan saat Debat Pilpres Ketiga, mengenai kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare yang diungkapkan saat debat ketiga Pilpres.
Prabowo tampak kesal terhadap isu tersebut. "Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah, berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo seperti dikutip dari potongan video yang banyak beredar di sejumlah media sosial.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau peserta pemilu lain.
Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo tersebut.
"Bisa dicek itu ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," katanya.
Namun, Bagja menegaskan, Bawaslu akan mendalami kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk. Sebab pascaucapan tersebut, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang saat itu berada di lokasi pidato Prabowo.
"Belum, belum (ada laporan). Kalau di Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," katanya.
Seperti diketahui, Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, menghadiri sebuah acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran yang diadakan di GOR Remaja, Provinsi Riau, Selasa (9/1/2024).
Dalam momentum itu, Prabowo menyampaikan tanggapannya terhadap kritik yang diajukan oleh Anies Baswedan saat Debat Pilpres Ketiga, mengenai kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare yang diungkapkan saat debat ketiga Pilpres.
Prabowo tampak kesal terhadap isu tersebut. "Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah, berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo seperti dikutip dari potongan video yang banyak beredar di sejumlah media sosial.
(maf)