Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Catat Tanggalnya
Rabu, 10 Januari 2024 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3) Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan
7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Libur Lebaran Tahun 2024 Bisa 10 Hari, Ini Jadwalnya
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3) Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan
7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Libur Lebaran Tahun 2024 Bisa 10 Hari, Ini Jadwalnya
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(zik)
Lihat Juga :