Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Catat Tanggalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani aturan tentang cuti bersama tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN). Anda yang ingin berlibur, bisa catat tanggalnya.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024.
Berikut kutipan keppres tersebut:
Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:
1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3) Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan
7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024.
Berikut kutipan keppres tersebut:
Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:
1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3) Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan
7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(zik)