Usut Dugaan Korupsi di Pelni, KPK Mulai Proses Penyidikan
Selasa, 09 Januari 2024 - 16:53 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kran penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pelni. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kran penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) . Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan.
"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," sambungnya.
Ali menjelaskan, asuransi fiktif tersebut berkaitan dengan asuransi Marine Hull yaitu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Dan juga asuransi wreck removal and pollution, yaitu jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, Kiat Pelni Lawan Angkutan Udara
"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," sambungnya.
Ali menjelaskan, asuransi fiktif tersebut berkaitan dengan asuransi Marine Hull yaitu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Dan juga asuransi wreck removal and pollution, yaitu jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, Kiat Pelni Lawan Angkutan Udara
Lihat Juga :