Penentuan Sanksi Jadi Perdebatan di RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
Penentuan Sanksi Jadi...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam proses pembahasan DPR dan pemerintah. Ada tiga isu krusial yang menjadi perdebatan di antaranya mengenai kejelasan dan penentuan sanksi agar UU PDP ini tidak mudah menjerat individu.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan, ada beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU PDP. Pertama, terkait kejelasan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subjek data dengan akurasi dan verifikasi data, pemulihan serta penghapusan data. (Baca: Anies Baswedan Bikin Keok Kang Emil, Ganjar, dan Khofifah)

Kemudian kejelasan dan penentuan sanksi. Ketentuan sanksi dalam RUU PDP dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menjadi hukum yang mudah menjerat setiap individu. “Dalam berbagai perdebatan dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder, alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU tidak lagi diatur di UU ini,” kata Charles dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data” yang disiarkan langsung di YouTube Perkumpulan ELSAM kemarin.

Politikus PDIP ini mengusulkan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh. Tujuannya untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP . Apalagi, mengurus data pribadi sebanyak 270 juta rakyat Indonesia. Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. (Baca juga: Negara Teluk Minta PBB Perpanjang Embargo Senjata, Iran Kesal)

“Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” ucap Charles.

Dia mengakui pembahasan RUU PDP ini sedikit terlambat dari target waktu yang sudah ditentukan. Komisi I DPR menargetkan pada awal 2020, namun target itu meleset akibat pandemi Covid-19. “Masa sidang kedua dan ketiga sempat agak terhambat sehingga pembahasan RUU PDP baru bisa dilakukan pada masa sidang yang lalu,” pungkasnya.

RUU PDP ini menjadi regulasi yang tidak hanya dinanti masyarakat, tapi juga dunia usaha digital. RUU PDP diyakini bisa membantu keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital karena keberadaan kepastian hukum bisa memberikan dampak yang positif. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)

“Internet sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia, dari populasi 272 juta penduduk, pengguna internet lebih dari setengahnya yakni 175,4 juta dan 160 juta sudah terkoneksi dengan medsos (media sosial). Hanya 15 juta yang tidak terkoneksi dengan medsos,” kata Anggota bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ardhanti Nurwidya. (Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)