Penentuan Sanksi Jadi Perdebatan di RUU Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam proses pembahasan DPR dan pemerintah. Ada tiga isu krusial yang menjadi perdebatan di antaranya mengenai kejelasan dan penentuan sanksi agar UU PDP ini tidak mudah menjerat individu.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan, ada beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU PDP. Pertama, terkait kejelasan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subjek data dengan akurasi dan verifikasi data, pemulihan serta penghapusan data. (Baca: Anies Baswedan Bikin Keok Kang Emil, Ganjar, dan Khofifah)
Kemudian kejelasan dan penentuan sanksi. Ketentuan sanksi dalam RUU PDP dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menjadi hukum yang mudah menjerat setiap individu. “Dalam berbagai perdebatan dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder, alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU tidak lagi diatur di UU ini,” kata Charles dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data” yang disiarkan langsung di YouTube Perkumpulan ELSAM kemarin.
Politikus PDIP ini mengusulkan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh. Tujuannya untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP . Apalagi, mengurus data pribadi sebanyak 270 juta rakyat Indonesia. Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. (Baca juga: Negara Teluk Minta PBB Perpanjang Embargo Senjata, Iran Kesal)
“Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” ucap Charles.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan, ada beberapa isu krusial dalam pembahasan RUU PDP. Pertama, terkait kejelasan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subjek data dengan akurasi dan verifikasi data, pemulihan serta penghapusan data. (Baca: Anies Baswedan Bikin Keok Kang Emil, Ganjar, dan Khofifah)
Kemudian kejelasan dan penentuan sanksi. Ketentuan sanksi dalam RUU PDP dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menjadi hukum yang mudah menjerat setiap individu. “Dalam berbagai perdebatan dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder, alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU tidak lagi diatur di UU ini,” kata Charles dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data” yang disiarkan langsung di YouTube Perkumpulan ELSAM kemarin.
Politikus PDIP ini mengusulkan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh. Tujuannya untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP . Apalagi, mengurus data pribadi sebanyak 270 juta rakyat Indonesia. Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. (Baca juga: Negara Teluk Minta PBB Perpanjang Embargo Senjata, Iran Kesal)
“Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” ucap Charles.
Lihat Juga :