TPN Ganjar-Mahfud: Tuduhan KSAD soal Korban Penganiayaan Oknum TNI di Bawah Pengaruh Alkohol Tak Sesuai Fakta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional ( TPN) Ganjar-Mahfud membantah tuduhan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bahwa korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. Tuduhan tersebut dinilai jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.
Dari hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
"Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol," kata Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang diwakili Herulest, Wisnumurti, Yusup, dan Andzar di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Tim hukum menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari 2024, mulai dari rumah para korban hingga Kantor DPC PDIP Boyolali. Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli itu karena mencari alasan pembenaran atas pemukulan terhadap korban yang merupakan pendukung pasangan capres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
"Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara," kata tim hukum TPN.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," katanya.
Untuk diketahui, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Selanjutnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit. Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.
Dari hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
"Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol," kata Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang diwakili Herulest, Wisnumurti, Yusup, dan Andzar di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Tim hukum menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari 2024, mulai dari rumah para korban hingga Kantor DPC PDIP Boyolali. Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli itu karena mencari alasan pembenaran atas pemukulan terhadap korban yang merupakan pendukung pasangan capres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
"Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara," kata tim hukum TPN.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," katanya.
Untuk diketahui, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Selanjutnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit. Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.
(abd)