TPN Pertanyakan Kapasitas Moeldoko Sebut Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:06 WIB
loading...
TPN Pertanyakan Kapasitas Moeldoko Sebut Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan kapasitas KSP Moeldoko yang menyebut deklarasi Satpol PP ke Gibran bukan pelanggaran pemilu. Foto/MPI/danandaya arya putra
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menyoroti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut deklarasi oknum petugas Satpol PP di Garut kepada Gibran Rakabuming Raka bukan pelanggaran pemilu. Pasalnya, yang memiliki wewenang menilai netralitas adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu, Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ucap Todung di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud MD, Jalan Tengku Umar, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Dia melihat hal tersebut jelas merupakan ketidaknetralan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. Sebab Satpol PP secara jelas merupakan kesatuan yang membantu kerja pemerintah daerah.



"Buat kita ya itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan bahwa kepala Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka ini bukan ASN, mereka itu pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu. Tapi kan mereka dalam hubungan ya kerja," katanya.

Peristiwa viral tersebut menununjukkan ketidakdisiplinan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. "Ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut," ucapnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika benar oknum tersebut merupakan Satpol PP, maka mereka telah melanggar kode etik.

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Mahfud MD menilai, Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.

"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4634 seconds (0.1#10.140)