Jika Digantikan Titiek Soeharto, Mahyudin Akan Tempuh Upaya Hukum

Senin, 19 Maret 2018 - 14:12 WIB
Jika Digantikan Titiek Soeharto, Mahyudin Akan Tempuh Upaya Hukum
Jika Digantikan Titiek Soeharto, Mahyudin Akan Tempuh Upaya Hukum
A A A
JAKARTA - Niat Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merotasi posisi Wakil Ketua MPR dari Mahyudin kepada Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto bisa berbuntut panjang. Sebab, Mahyudin bakal mengambil upaya hukum jika rotasi itu dilakukan Partai Golkar.

"Ya kalau bertentangan hukum tentu proses secara hukum," ujar Wakil Ketua MPR Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Namun, Mahyudin mengaku yakin bahwa pimpinan MPR taat pada hukum. Karena, kata dia, rotasi pimpinan MPR itu bisa dilakukan jika mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Dia pun curiga bahwa niat Airlangga Hartarto melakukan rotasi itu atas penilaian subjektif. Terlebih, Mahyudin menyadari memiliki perbedaan gaya politik dengan Airlangga Hartarto.

"Bahwa mungkin karena saya ada perbedaan gaya politik dengan ketua umum. Bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka," papar Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini.

Mahyudin pun mengaku sudah mendengar kabar rotasi itu saat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) 2017 yang menetapkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.

"Karena memang ada kesepakatan Mba Titiek enggak maju calon Ketua Umum Partai Golkar karena dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR. Dalam politik itu biasa saja," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4289 seconds (0.1#10.140)