Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Penganiayaan Relawan
Rabu, 03 Januari 2024 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu sangat perlu bagi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Oleh karena itu, Kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).
Berikut pernyataan sikap TPN Ganjar-Mahfud:
Pertama, mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM.
Kedua, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
"Oleh karena itu, Kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).
Berikut pernyataan sikap TPN Ganjar-Mahfud:
Pertama, mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM.
Kedua, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Lihat Juga :