Benny Rhamdani Bilang Penganiayaan Oknum TNI Terhadap Rakyat Tindakan Menjijikkan

Selasa, 02 Januari 2024 - 21:50 WIB
loading...
Benny Rhamdani Bilang Penganiayaan Oknum TNI Terhadap Rakyat Tindakan Menjijikkan
Ketua Umum DPN Barikade 98, Benny Rhamdani menyatakan penganiayaan oknum TNI terhadap rakyat tidak bisa dibenarkan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani berbicara mengenai penganiayaan oknum TNI terhadap rakyat. Dia menilai penganiayaan tersebut sebagai tindakan menjijikkan.

Dia berpendapat penganiayaan itu yang akan membuahkan kualat dari rakyat, sebagai Ibu Kandung dari TNI. "Brutalisme kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Jenderal Sudirman selalu mengingatkan, TNI itu anak kandung rakyat. Sebagai anak dari seorang prajurit TNI, saya sangat malu atas peristiwa tersebut," ujar Benny dihubungi wartawan, Selasa (2/1/2024).

Mantan Aktivis 98 ini mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada rakyat, bukan tindakan seorang Patriot Sapta Marga. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan prajurit bermental serdadu.



"Itu tindakan jahat dan kurang ajar. Jika dibiarkan, pelakunya tidak diberi sanksi tegas dan diseret ke penjara, TNI akan mendapat antipati rakyat. Membuahkan kualat atau kutukan rakyat," cetus politikus Partai Hanura ini.

Dia melanjutkan, secara teori pengkhianatan terhadap Ibu Kandung TNI (rakyat) akan melahirkan distrust atau ketidakpercayaan. Kemudian, sikap tersebut akan melahirkan disobedience atau pembangkangan, lalu mengarah kepada disintegrasi.

"TNI jangan malu-maluin, masa urusan knalpot bising yang menjadi tugasnya polisi lalu lintas, diurusin TNI dengan cara menganiaya rakyat sendiri. Yang harus diperangi TNI, kelompok separatis yang menjadi ancaman kedaulatan NKRI," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).



Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard, Selasa (2/1/2024).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, sambung dia, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. Dia memastikan, proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2224 seconds (0.1#10.140)