Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI, TPN Minta Komnas HAM Turun Tangan
Senin, 01 Januari 2024 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya relawan Ganjar menjadi korban penganiayaan prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali pada Sabtu (30/12/2023). Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak.
Sebab, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas. Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturu menyebut hal yang sama juga dirasakan masyarakat sekitar, yang turut mengaku terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.
"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," katanya.
Buntut peristiwa itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," tutur Kristomei.
Sebab, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas. Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturu menyebut hal yang sama juga dirasakan masyarakat sekitar, yang turut mengaku terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.
"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," katanya.
Buntut peristiwa itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," tutur Kristomei.
(maf)
Lihat Juga :