Aktivis Reformasi 98 Sebut Relawan yang Dianiaya Pahlawan Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Aktivis (Gerak) 98 mengencam keras penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Relawan yang dianiaya disebut sebagai pahlawan demokrasi karena berani menunjukkan loyalitas atas pilihan bebas dalam Pilpres 2024.
"Kami mengecam keras penganiayaan dan mendesak agar TNI-Polri mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada lagi Tragedi Semanggi Jilid Kedua, orang diculik dan sampai sekarang tidak tahu di mana keberadaannya. Turut prihatin atas kejadian, mereka yang dianiaya adalah pahlawan reformasi," kata Juru Bicara Gerak 98 Jeffri Lambok dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Jeffri menambah, perjuangan para relawan sama dengan perjuangan aktivis yang terus mengawal reformasi agar berjalan tegak lurus hingga kini. Jangan sampai reformasi yang sudah berjalan dan pesta demokrasi dirusak oleh Orde Baru gaya baru (Neo Orde Baru).
Menurutnya, akar-akar nilai Orde Baru sudah terlihat secara gamblang. Salah satunya, adanya upaya menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan yang dipertontonkan tanpa malu.
"Legalitas menabrak legitimasi moral, mulai dari MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pelanggaan kode etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres) hingga penggunaan aparatus negara dalam prosesnya," katanya.
Karena itu, semangat 25 tahun Reformasi perlu terus digaungkan untuk melawan embrio pemimpin tirani. Hal tersebut merupakan skenario terburuk demokrasi yang sama-sama tidak diinginkan seluruh rakyat Indonesia.
"Tahun ini 2024 adalah tahun genting, vivere pericoloso. Jawabnya adalah melawan atau kita jangan berharap kapal Indonesia dapat berlabuh menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Kekuasaan, kata Lambok, perlu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku atau memenuhi aspek legalitas. Kekuasaan juga harus disahkan secara demokratis, sehingga memiliki legitimasi demokratis. Suksesi kekuasaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar moral.
"Kami mengecam keras penganiayaan dan mendesak agar TNI-Polri mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada lagi Tragedi Semanggi Jilid Kedua, orang diculik dan sampai sekarang tidak tahu di mana keberadaannya. Turut prihatin atas kejadian, mereka yang dianiaya adalah pahlawan reformasi," kata Juru Bicara Gerak 98 Jeffri Lambok dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Jeffri menambah, perjuangan para relawan sama dengan perjuangan aktivis yang terus mengawal reformasi agar berjalan tegak lurus hingga kini. Jangan sampai reformasi yang sudah berjalan dan pesta demokrasi dirusak oleh Orde Baru gaya baru (Neo Orde Baru).
Menurutnya, akar-akar nilai Orde Baru sudah terlihat secara gamblang. Salah satunya, adanya upaya menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan yang dipertontonkan tanpa malu.
"Legalitas menabrak legitimasi moral, mulai dari MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pelanggaan kode etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres) hingga penggunaan aparatus negara dalam prosesnya," katanya.
Karena itu, semangat 25 tahun Reformasi perlu terus digaungkan untuk melawan embrio pemimpin tirani. Hal tersebut merupakan skenario terburuk demokrasi yang sama-sama tidak diinginkan seluruh rakyat Indonesia.
"Tahun ini 2024 adalah tahun genting, vivere pericoloso. Jawabnya adalah melawan atau kita jangan berharap kapal Indonesia dapat berlabuh menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Kekuasaan, kata Lambok, perlu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku atau memenuhi aspek legalitas. Kekuasaan juga harus disahkan secara demokratis, sehingga memiliki legitimasi demokratis. Suksesi kekuasaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar moral.