Oknum TNI Aniaya Relawan, Ganjar: Kalau Nggak Ngerti Aturan, Pecat Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyesalkan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Ganjar meminta pelanggaran tidak diselesaikan dengan menggunakan kekerasan.
"Jadi pelajaran yang terakhir (insiden pengeroyokan). Jangan ada lagi mudah seperti itu. Kalau kemudian ada yang keliru, kasihkan pada yang berwenang," kata Ganjar kepada wartawan di Purworejo, Jawa Tengah Minggu (31/12/2023).
Ganjar mengatakan seharusnya anggota TNI mengerti terhadap aturan bahwa tidak boleh main hakim. Ia pun menegaskan, apabila mereka tidak mengerti aturan, maka sebaiknya diberhentikan saja.
"Saya kira para oknum-oknum TNI yang menganiaya itu dia ngerti aturannya (tidak boleh main hakim). Kalau dia enggak ngerti, pecat aja," kata Ganjar.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya menyampaikan, oknum-oknum TNI yang terlibat tengah diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surakarta. Ihwal kronologi dan motif dugaan penganiayaan tersebut, masih dalam penyelidikan.
"Iya benar. Oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Denpom Surakarta. Kronologi kejadian masih dalan penyelidikan," kata Nugraha kepada MPI melalui pesan singkat, Sabtu (30/12/2023).
Sementara Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho membenarkan adanya penganiayaan warga sipil yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud oleh beberapa oknum Anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/SBH. Saat ini anggota yang terlibat sedang diperiksa untuk kepentingan proses hukum.
"Perlu diketahui sampai dengan saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).
"Jadi pelajaran yang terakhir (insiden pengeroyokan). Jangan ada lagi mudah seperti itu. Kalau kemudian ada yang keliru, kasihkan pada yang berwenang," kata Ganjar kepada wartawan di Purworejo, Jawa Tengah Minggu (31/12/2023).
Ganjar mengatakan seharusnya anggota TNI mengerti terhadap aturan bahwa tidak boleh main hakim. Ia pun menegaskan, apabila mereka tidak mengerti aturan, maka sebaiknya diberhentikan saja.
"Saya kira para oknum-oknum TNI yang menganiaya itu dia ngerti aturannya (tidak boleh main hakim). Kalau dia enggak ngerti, pecat aja," kata Ganjar.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya menyampaikan, oknum-oknum TNI yang terlibat tengah diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surakarta. Ihwal kronologi dan motif dugaan penganiayaan tersebut, masih dalam penyelidikan.
"Iya benar. Oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Denpom Surakarta. Kronologi kejadian masih dalan penyelidikan," kata Nugraha kepada MPI melalui pesan singkat, Sabtu (30/12/2023).
Sementara Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho membenarkan adanya penganiayaan warga sipil yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud oleh beberapa oknum Anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/SBH. Saat ini anggota yang terlibat sedang diperiksa untuk kepentingan proses hukum.
"Perlu diketahui sampai dengan saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).
(abd)