13 Anggota Polairud Baharkam Polri Dipecat, Terlibat Pembunuhan hingga Perselingkuhan
Jum'at, 29 Desember 2023 - 19:45 WIB
loading...
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri dipecat secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat berbagai kasus hukum di antaranya kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.
Mereka yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.
Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.
Baca juga: Mengenal Sejarah Korps Polairud Baharkam Polri, Pendukung Tugas Kepolisian di Sektor Air dan Udara
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Yassin Kosasih mengatakan penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: 3 Inspektur Jenderal Polisi yang Bertugas di Baharkam Polri, Nomor 2 Eks Kapolda di Tiga Daerah Berbeda
Mereka yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.
Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.
Baca juga: Mengenal Sejarah Korps Polairud Baharkam Polri, Pendukung Tugas Kepolisian di Sektor Air dan Udara
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Yassin Kosasih mengatakan penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: 3 Inspektur Jenderal Polisi yang Bertugas di Baharkam Polri, Nomor 2 Eks Kapolda di Tiga Daerah Berbeda
Lihat Juga :