Irman Gusman Laporkan KPU ke DKPP karena Tidak Jalankan Putusan PTUN
Jum'at, 29 Desember 2023 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Irman menjelaskan putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat. Terlebih dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI Dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.
Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.
“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.
Sebelumnya, PTUN telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan surat Nomor W2.TUN.1/3501/HK06/XII/2023 pada Kamis (28/12/2023). Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman.
Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.
“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.
Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.
“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.
Sebelumnya, PTUN telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan surat Nomor W2.TUN.1/3501/HK06/XII/2023 pada Kamis (28/12/2023). Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman.
Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.
“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.
Lihat Juga :