Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ia menyayangkan bahwa ketentuan pembentukan badan pengawas tersebut tidak ada dalam RUU PDP. Padahal, ada sejumlah rujukan instrumen hukum internasional untuk pembentukan instrumen independen.
Di antaranya, UN Guidelines for the Regulation of Computerized Personal Data Files 1990 memasukkan pembentukan lembaga pengawas independen sebagai salah satu prinsip jaminan minimum. European Modernized Convention for the Protection of the Individuals with Regard to the Processing of Personal Data 1981 (Covention 108) menyatakan pembentukan satu atau lebih lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk penegakan dan kepatuhan materi.
Kemudian, lanjut Wahyudi, APEC Privacy Framework 2016 menekankan pembentukan badan atau lembaga penegakan perlindungan data pribadi dengan model yang diserahkan pada masing-masing negara. EU GDPR 2016 mewajibkan pembentukan supervisory authority dengan memberikan pilihan kepada negara untuk membentuk single atau multi supervisory authority.
Selain itu, Wahyudi menyoroti soal independensi kelembagaan, otoritas ini harus bertanggung jawab pada siapa, independensi komisioner, independensi organisasi, independensi SDM, serta kontrol keuangan yang boleh mempengaruhi independensi. Dan yang sering kali terkait, apakah di Indoensia ini komisi independen dilengkapi sekretariat jenderal (setjen) dan apakah sekretariat keuangannya menempel dengan kementerian atau memengaruhi independensi atau tidak. (Baca juga: Tuding China Curi Data, Justru AS Sembunyikan Pelacak di Aplikasi)
“Sulit bagi kita menemukan standar yang tepat, standar supervisory authority ini seperti apa. Karena Ombudsman, KPK dan lembaga independen lain memiliki standar yang berbeda,” tutupnya.
Di antaranya, UN Guidelines for the Regulation of Computerized Personal Data Files 1990 memasukkan pembentukan lembaga pengawas independen sebagai salah satu prinsip jaminan minimum. European Modernized Convention for the Protection of the Individuals with Regard to the Processing of Personal Data 1981 (Covention 108) menyatakan pembentukan satu atau lebih lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk penegakan dan kepatuhan materi.
Kemudian, lanjut Wahyudi, APEC Privacy Framework 2016 menekankan pembentukan badan atau lembaga penegakan perlindungan data pribadi dengan model yang diserahkan pada masing-masing negara. EU GDPR 2016 mewajibkan pembentukan supervisory authority dengan memberikan pilihan kepada negara untuk membentuk single atau multi supervisory authority.
Selain itu, Wahyudi menyoroti soal independensi kelembagaan, otoritas ini harus bertanggung jawab pada siapa, independensi komisioner, independensi organisasi, independensi SDM, serta kontrol keuangan yang boleh mempengaruhi independensi. Dan yang sering kali terkait, apakah di Indoensia ini komisi independen dilengkapi sekretariat jenderal (setjen) dan apakah sekretariat keuangannya menempel dengan kementerian atau memengaruhi independensi atau tidak. (Baca juga: Tuding China Curi Data, Justru AS Sembunyikan Pelacak di Aplikasi)
“Sulit bagi kita menemukan standar yang tepat, standar supervisory authority ini seperti apa. Karena Ombudsman, KPK dan lembaga independen lain memiliki standar yang berbeda,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :