Sejumlah Dalil KPK Tetapkan Keponakan Setnov Jadi Tersangka

Kamis, 01 Maret 2018 - 09:26 WIB
Sejumlah Dalil KPK Tetapkan Keponakan Setnov Jadi Tersangka
Sejumlah Dalil KPK Tetapkan Keponakan Setnov Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kali ini ada dua tersangka yang ditetapkan yang terhubung dengan terdakwa mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov).‎

Pertama, ‎keponakan Setnov yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Saat proyek e-KTP berlangsung Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga mantan komisaris sekaligus mantan pemilik saham PT Murakabi Sejahtera dan mantan pemilik saham PT Mondialindo Graha Perdana.‎

Kedua, pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus ‎mantan komisaris PT Gunung Agung dan mantan bos PT Mas Agung, Made Oka Masagung (MOM). ‎Oka merupakan kenalan dan kawan karib dari Setnov. Oka dan Setnov pernah bersama di Kosgoro. Setnov juga pernah menjadi direktur di PT Gunung Agung, perusahaan milik keluarga Oka.

"Tersangka IHP (Irvanto) dan tersangka MOM (Oka) diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Agus melanjutkan, Irvanto dan Oka diduga ‎memiliki 7 peran dalam proyek e-KTP dengan nilai anggaran Rp5,9 triliun dan merugikan negara lebih Rp2,3 triliun.

Pertama, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan ikut dalam beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Kedua, konsorsium Murakabi diduga sebagai perwakilan Setya Novanto walaupun konsorsium ini kemudian kalah. "Diketahui IHP adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto," ujar Agus.

Ketiga, Irvanto mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran proyek e-KTP. Keempat, diduga Irvanto menerima total USD3,5 juta kurun 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Kelima, Oka diduga sebagai pemilik dua perusahaan, OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd yang bergerak dalam investasi di Singapura. Keenam, Oka melalui dua perusahaan tersebut menerima USD3,8 juta untuk Setnov dana dua tahap.

Uang berasal dari executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia sekaligus Direktur Biomorf Lone LLC dan petinggi Biomorf Mauritius Limited (almarhum) Johannes Marliem. Ketu‎juh, Oka juga menjadi perantara penerima fee untuk para anggota DPR dan Setnov sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.

"MOM sudah memiliki hubungan lama dengan Setya Novanto, sejak di Kosgoro," tegas Agus.

Mantan kepala ‎Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menggariskan, kerugian negara dalam kasus ini bukan halusinasi dan rekaan. Pasalnya nilai kerugian negara sudah bisa dibuktikan KPK berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lain seperti ahli kartu. Menurut Agus, pasca penetapan Irvanto dan Oka maka akan dilakukan pengembangan ke beberapa hal.

Pertama, pihak lain yang harus diusut baik yang bersama-sama maupun penerima dan menikmati uang dari unsur DPR, kementerian, dan swasta. Kedua, penggunaan dan peruntukan uang total USD7,3 juta yang diterima Irvanto dan Oka sebagai jatah uang Setnov. Poin kedua ini tutur Agus, untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Setnov, Oka, dan Irvanto.

"Kalau kita mau memeriksa korupsi, maka penjeraannya tidak hanya hukuman badan. Tapi termasuk TPPU. Oleh karena itu pasti target mengembalikan kerugian negara sedapat mungkin diusahakan. Mohon bersabar. Kemudian (untuk TPPU) akan diproses berikutnya. Secara khusus ada tim yang menangani kasus-kasus untuk TPPU," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4770 seconds (0.1#10.140)