Kuasa Hukum Minta KPK Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Lukas Enembe

Selasa, 26 Desember 2023 - 19:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta KPK...
Peti jenazah Lukas Enembe tiba di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe , Petrus Bala Pattyona meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas kematian kliennya. Untuk diketahui, Lukas Enembe meninggal dalam pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengatakan. masyarakat Papua menuntut pertanggungjawaban KPK atas meninggalnya Lukas Enembe. Masyarakat di sana menilai Lukas Enembe tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Oh iya, harus tanggung jawab, apalagi situasi Papua, saya ditelepon dari Papua sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah.Mereka kabarkan ke saya, kakak massa sudah bergerak kita mau ngomong apa," kata Petrus di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).



Selain itu, Petrus menilai KPK harus bertanggung jawab karena Lukas sedang sakit saat menjalani proses hukum. "Iya dong (harus bertanggung jawab) orang sakit, dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," katanya.

Sementara itu, KPK memastikan telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kesehatan Lukas Enembe. Salah satunya mendatangkan dokter dari Singapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas Enembe, lembaga antirasuah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga keluarga Lukas.

"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sejak 23 Oktober 2023.

Baca juga: KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," katanya.

Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved