KPU Benarkan PPLN Taipei Telah Distribusi Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal
Selasa, 26 Desember 2023 - 18:03 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari saat jumpa pers tentang PPLN Taipe yang telah mendistribusikan surat suara ke pemilih di Kantor KPU, Selasa (26/12/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membenarkan adanya surat suara telah terkirim ke para pemilih di Taipei, Taiwan sebelum jadwal distribusi berlangsung yakni pada 2-11 Januari 2024. Setidaknya ada 31.276 dari jumlah 175.145 surat suara yang terkirim ke pemilih yang mencoblos dengan menggunakan metode pos.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, distribusi surat suara ke pemilih telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dalam dua tahap. Pertama, 929 surat suara pilpres dan 929 surat suara Pileg DPR Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023.
"Kemudian gelombang kedua dikirimkan 25 Desember 2023 oleh PPLN kepada pemilih, yang dikirimkan 30.347 amplop lembar surat suara untuk pilpres dan DPR RI," kata Hasyim saat jumpa pers di kantornya, Selasa (26/12/2023).
Hasyim berkata pengiriman surat suara oleh PPLN ke pemilih itu di luar dari jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, yakni pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
"Nah dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," kata Hasyim.
Kendati demikian, kata Hasyim, pihannya telah mengambil langkah dalam menyiasati persoalan itu dengan menggelar Rapat Pleno pada 25 Desember 2023. Hasilnya, kata Hasyim, surat suara yang telah terdistribusi ke pemilih dinyatakan tidak sah atau rusak.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, distribusi surat suara ke pemilih telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dalam dua tahap. Pertama, 929 surat suara pilpres dan 929 surat suara Pileg DPR Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023.
"Kemudian gelombang kedua dikirimkan 25 Desember 2023 oleh PPLN kepada pemilih, yang dikirimkan 30.347 amplop lembar surat suara untuk pilpres dan DPR RI," kata Hasyim saat jumpa pers di kantornya, Selasa (26/12/2023).
Hasyim berkata pengiriman surat suara oleh PPLN ke pemilih itu di luar dari jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, yakni pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
"Nah dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," kata Hasyim.
Kendati demikian, kata Hasyim, pihannya telah mengambil langkah dalam menyiasati persoalan itu dengan menggelar Rapat Pleno pada 25 Desember 2023. Hasilnya, kata Hasyim, surat suara yang telah terdistribusi ke pemilih dinyatakan tidak sah atau rusak.
Lihat Juga :