Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:11 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan meninggalnya terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe maka secara hukum pertanggungjawaban pidana berakhir. Foto/Sutikno/MPI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Proses hukum terhadap terdakwa pun berakhir.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Tak Ada Tanda Khusus sebelum Lukas Enembe Meninggal Dunia
Namun, kata dia, masih bisa dilakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui proses hukum perdata.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," jelasnya.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," sambungnya.
Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, lanjut Johanis, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Tak Ada Tanda Khusus sebelum Lukas Enembe Meninggal Dunia
Namun, kata dia, masih bisa dilakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui proses hukum perdata.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," jelasnya.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," sambungnya.
Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, lanjut Johanis, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri
Lihat Juga :